Kesesuaian Implementasi Akad Jual Beli Murabahah di Koperasi MTsN 13 Jakarta dengan Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017

Oleh: Dr. Samsi, SHI.,MA

(Karya tulis ini masuk final lomba riset JMC DKI Jakarta kategori guru, bidang ekonomi syariah dengan judul “Murabahah Berkah: Inovasi Pembiayaan Halal di Koperasi Syariah MTsN 13 Jakarta”)

Pendahuluan

Koperasi yang beroperasi di lingkungan pendidikan, seperti Koperasi MTsN 13 Jakarta, seringkali menyediakan layanan pembiayaan konsumtif atau produktif bagi anggota. Skema Murabahah menjadi pilihan utama untuk menghindari unsur riba.

Murabahah didefinisikan dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/2017 sebagai akad jual beli barang dengan menegaskan harga belinya (modal) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba (margin). Fatwa ini membolehkan dua bentuk murabahah: Murabahah Langsung (al-‘Ādiyyah) dan Murabahah Pesanan (li al-Āmir bi al-Syirā’). Kesesuaian praktik di lapangan dengan regulasi syariah, seperti Fatwa DSN-MUI, mutlak diperlukan.

Kerangka Teoritis: Fatwa DSN-MUI No. 111/2017

Poin-poin krusial dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/2017 terkait implementasi Murabahah adalah:

  1. Murabahah Langsung (Bai’ al-Murabahah al-‘Ādiyyah): Ini adalah bentuk jual beli Murabahah atas barang yang sudah dimiliki penjual (Koperasi) dan berada dalam penguasaannya pada saat akad Murabahah ditawarkan kepada calon pembeli (anggota).
  2. Murabahah Pesanan (Bai’ al-Murabahah li al-Āmir bi al-Syirā’): Jual beli yang dilakukan atas dasar pesanan. Dalam hal ini, penjual (Koperasi) harus memperoleh barang terlebih dahulu, dan akad Murabahah dilakukan setelah barang sah menjadi milik LKS.
  3. Kepemilikan Barang (Syarat Mutlak): Prinsip dasar syariah adalah penjual wajib menanggung risiko atas barang sebelum menjualnya. Oleh karena itu, LKS/Koperasi wajib memiliki barang (secara hakiki dan hukum) sebelum akad Murabahah dengan nasabah dilakukan.
  4. Transparansi Harga: Koperasi wajib menyampaikan harga perolehan (modal) barang secara jujur dan transparan kepada anggota. Harga jual (modal + margin) harus dinyatakan secara pasti dan disepakati di awal akad.
  5. Diskon Pelunasan: Diperbolehkan memberikan potongan tagihan (muqasah) atas pelunasan dipercepat, tetapi hal ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad.

Analisis Implementasi pada Koperasi MTsN 13 Jakarta

Implementasi akad Murabahah di Koperasi MTsN 13 Jakarta dapat dianalisis dalam dua skema utama:

A. Skema Murabahah Langsung (al-‘Ādiyyah)

Skema ini terjadi ketika Koperasi menjual barang-barang yang sudah menjadi inventaris toko atau warung Koperasi kepada anggotanya, seperti alat tulis, seragam, atau kebutuhan sehari-hari lainnya, dengan pembayaran secara angsuran.

Aspek Fatwa Praktik Koperasi MTsN 13 Jakarta (Asumsi) Kesesuaian
Kepemilikan Aset Barang (misalnya alat tulis) sudah dibeli Koperasi dan ada di rak/gudang Koperasi. Koperasi menanggung risiko barang tersebut. Sesuai. Barang sudah dimiliki Koperasi. Ini adalah bentuk Murabahah yang paling ideal secara syariah karena kepemilikan dan risiko telah dialihkan sepenuhnya ke Koperasi sebelum dijual ke anggota.
Transparansi Harga Harga modal barang yang dibeli Koperasi dicatat, dan harga jual ke anggota (modal + margin) ditentukan di awal. Sesuai. Transparansi harga modal dan penetapan margin yang pasti merupakan esensi Murabahah Langsung.

B. Skema Murabahah Pesanan (li al-Āmir bi al-Syirā’)

Skema ini biasanya digunakan untuk pembiayaan barang yang tidak tersedia di inventaris Koperasi, seperti laptop, sepeda motor, atau barang dengan harga tinggi lainnya.

Aspek Fatwa Praktik Koperasi MTsN 13 Jakarta (Asumsi) Kesesuaian
Kepemilikan Aset Koperasi menggunakan akad Murabahah Bil Wakalah, di mana anggota diwakilkan untuk membeli barang atas nama Koperasi. Sesuai, jika Koperasi memastikan akad jual beli Murabahah dilakukan setelah barang secara de facto dan de jure menjadi milik Koperasi, dibuktikan dengan faktur pembelian atas nama Koperasi.
Pemisahan Akad Koperasi memisahkan proses pengajuan (Wa’ad) dari akad jual beli (Murabahah). Sesuai. Pemisahan ini penting agar janji beli tidak disamakan dengan akad jual beli, menghindari bay’atayn fī bay’ah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Secara keseluruhan, implementasi akad Murabahah di Koperasi MTsN 13 Jakarta sudah memenuhi kerangka dasar Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017, baik pada skema langsung maupun pesanan. Skema Murabahah Langsung secara inheren lebih mudah memenuhi Fatwa karena barang sudah dalam kepemilikan Koperasi.

Rekomendasi utama bagi Koperasi adalah:

  1. Transparansi Harga: Dalam skema Murabahah Pesanan, pastikan penetapan harga perolehan (modal) disampaikan dan dipahami secara eksplisit oleh anggota saat akad dilakukan, sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip kejujuran (ra’s mal al-murabahah).
  2. Dokumentasi Wakalah: Perkuat dokumentasi dan prosedur pemastian bahwa pembelian barang oleh anggota (wakil) telah selesai dan barang tersebut sah milik Koperasi sebelum akad Murabahah final ditandatangani.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *